Diduga Mark-Up Lima Item Kegiatan Pemeliharaan Gedung Walikota Jakarta Timur TA-2023
Jakarta, Detectivenews.id–Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor SPK : 2517/PN.01.02, 18 Agustus 2023. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender Lokasi kegiatan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga pengurangan volume.
Pasalnya, Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur diduga telah terjadi pengurangan volume dan bahkan terindikasi terjadi kerugian Negara.
Tampak papan nama proyek (banner) tidak mencantumkan nilai kontrak maupun anggarannya. Hal tersebut menambah deretan pertanyaan.
Sejak kapan dibuat aturannya, bahwa pencantuman nilai kontrak proyek yang dibiayai melalui APBD tidak perlu dipublikasikan.
Diketahui kontraktor pelaksana CV. Marudut Jaya.
Konsultan pengawasan PT. Sewun Indo Konsultan Tahun Anggaran 2023.
Tampak kejanggalan pada papan nama proyek Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur, Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan.
Ironisnya lagi, justru kegiatan yang dianggarkan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabag Umum dan Protokoler selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kordinator Investigasi LSM Berkordinasi Salahuddin, angkat bicara terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur itu.
Mestinya, sesuai dengan aturan, nilai kontrak dicantumkan di papan proyek guna menghindari opini negative dari sejumlah masyarakat,” tukas Salahuddin, Senin (15/1/2024).
Pantauan di lokasi kantor Walikota Jakarta Timur, beberapa item kegiatan pekerjaan tampak tidak dilaksanakan.
Saat Tim Media online mempertanyakan melalui Aplikasi WhatsAppnya, terkait beberapa Item kegiatan diduga tidak dilaksanakan kontraktor pelaksana.
Elang Bondol, Pres Room, ruang Konsultasi Kejari dan Tugu Adipura di lingkup Kantor Walikota.
Diduga tidak sesuai dengan Bill of Quantity. Padahal mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan tersebut mestinya dilaksanakan. Namun yang terjadi justru tidak dilaksanakan.
Ketika Walikota Jakarta Timur, M. Anwar, S.Si., MAP, “Dikonfirmasi langsung saja Koordinasikan dengan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Kota Administrasi Jakarta Timur,” jelasnya melalui Aplikasi WhatsApp miliknya. Sabtu.(14/1/2024).
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, PT. CV. Marudut Jaya, belum terkonfirmasi. (TS/RED)