Dinilai Kontroversi di Kalangan Masyarakat, Hasil Keputusan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat
Tanggamus, Detectivenews.id– Tanpa melibatkan dan mengundang pemerintah Pekon, BHP dan BUMDES keputusan wakil ketua III DPRD Tanggamus, di nilai merugikan sepihak dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Pekon Teba dan pekerja bongkar muat di PT Tirta Investama AQUA, kecamatan kota agung timur kabupaten Tanggamus di hari Rabu tanggal 6 September 2023 yang beredar luas di FB dan grup media.
Dari hasil audiensi pihak distributor, PT Tirta Investama AQUA Tanggamus dan pekerja bongkar muat, menimbulkan dampak keresahan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai pekerja bongkar muat menjadi karyawan BUMDES, yang di nilai merugikan pihak-pihak tertentu.
Keputusan yang di ambil oleh Wakil Ketua III DPRD Tanggamus itu terkesan buru-buru dan sabotase tanpa melibatkan pihak yang di tuding merugikan TKBM, yakni BUMDES, di konfirmasi di ruang kerjanya Junaidi Yazid S,Kom. mengaku kaget dan tidak tau dan tidak di undang oleh sekretariat dewan kabupaten Tanggamus.
“Kalo seperti itu, sepihak. Karena kami pemerintah Pekon, BHP dan BUMDES yang dituding intervensi dan dianggap merugikan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di perusahaan PT Tirta Investama AQUA Tanggamus jelas kepala Pekon Teba,” kata Junaidi, Kamis 07 September 2023.
Dalam hal tersebut pengawas BUMDES JAYA JEJAMA TEBA SEJAHTERA Azuansyah S.Ag MM, dengan tegas meminta pemerintah Pekon Teba untuk berkirim surat untuk di jadwalkan Audiensi Dengan pimpinan DPRD kabupaten Tanggamus secepatnya.
Dikonfirmasi langsung oleh media online Detektivenews.id di kantornya Monica Ariesi Direktur BUMDES jaya jejama Teba sejahtera. mengatakan, jawaban dari saya jelas untuk kedepannya, tujuan dari BUMDES itu sudah tertuang dalam visi-misi BUMDES,
(1-) BUMDES JAYA JEJAMA TEBA SEJAHTERA mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pekon Teba melalui pengembangan usaha,pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan moto, “BERSAMA MEMBANGUN PEKON TEBA YANG LEBIH MAJU.
(2-). Misi BUMDES JAYA JEJAMA TEBA .
a-). Pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
b-). Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
c-). Mengembangkan jaringan kerjasama.
d-). mengelola dana program yang masuk ke Pekon yang bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan. (Red/BUYUNG)