Dipertanyakan….!!! Tahun 2021 – 2022 Rp.325 Juta Biaya Satgas Covid Desa Karang Satu
Kabupaten Bekasi, Detectivenews.id– Kenapa Setiap Laporan pertanggung-jawaban Kepala Desa begitu mudahnya disetujui. Apakah pengawas desa mulai dari BPD Desa, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Camat sebagai pembina dan fasilitator, Kejaksaan dan Kepolisian yang di tugaskan dalam pengawasan Dana Desa, banyak yang terjun mengawasi tapi, mengapa bisa Lolos LPJ yang aneh dan kurang masuk akal besarnya.
Dalam Laporan Pertanggung-jawabannya tahun 2021 – 2022 Kepala Desa Karang Satu Sarim, menganggarkan pembangunan jalan desa , gorong gorong yang begitu besar, dominan pembangunan jalan desa, jembatan , gorong-gorong . Tapi, ketika Kepala Desa dihubungi minta konfirmasinya untuk mengetahui dan cek fisik , tapi Kepala Desa Sarim tidak merespon telepon dan WA media ini, juga kunjungan ke Desa Karang Satu staf desa mengatakan, Kades keluar kantor. SPJ tahun 2021 dan 2022 di tulis dalam SPJ-nya Satgas Covid menghabiskan Rp 137.160.000.- dan Rp 188.300.000. Untuk itu LSM Macan Habonaron meragukan hal ini, karena Covid sudah mereda dan semua Posko Covid sudah di tutup dan sudah dibebaskan masyarakat beraktifitas kembali normal. Kenapa malah di Desa Karang Satu masih mengeluarkan biaya Satgas Covid Rp 188 juta tahun 2022, sungguh aneh.
“Inspektorat dan DPMPD disalahkan juga, kenapa masih menyetujui dan menanda-tangani Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Sarim selaku Kepala Desa. Untuk Itu, LSM kami akan melaporkan hal ini ke Polda dan Kementerian Desa, untuk menyelidiki dugaan Laporan Fiktif. Minggu ini akan membuatkan Surat Resmi.” kata Haryono Ketua DPC. (Red/Shuban Tanjung)