Media Online Terkini
JAKARTA

Dugaan Jual Beli Jabatan Terbukti, Pantas Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dicopot

Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Melalui Oknum Orang Dekat Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bisa Menjadi Bahan Evaluasi dan Koreksi Kementrian Hukum dan HAM RI.”

Jakarta, Detectivenews.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (DPP-PPNT) Arthur Noija, SH menyebut terjadi dugaan praktik Jual Beli Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sumatera Selatan. Termasuk dalam hal penempatan pegawai atau promosi jabatan.

Arthur Noija, SH menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham Sumatera Selatan selama ini, jika sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku tentu tak ada jual-beli jabatan, ujarnya.

Tentu proses penempatan pegawai atau promosi jabatan tersebut  sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel hingga pusat.

“Hasil investigasi Timsus PPNT terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sesuai dengan pulbaket yang kami miliki dan terang benderang dalam perbincangan dengan dialeg Palembang ,Orang dekat Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyebut IJ Meminta uang sebesar Rp.15 juta satu orang untuk SK pindah.” kata Ketum DPP-PPNT Arthur Noija SH saat diwawancara awak media pada, Senin, (18/12/2023) di PKP POMAD di bIlangan Senen, Jakarta Pusat.

“Karena saya cuma punya uang Rp.10 juta, Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel tidak mau, maka sayapun dimutasi tugas.” kata salah satu narasumber yang dihubungi tim investigasi PPNT.

“Tarif pindah staf biasa 15 sampai 30 juta, kalau yang ada jabatan bisa sampai ratusan juta rupiah.” ujar Oknum orang dekat Kakanwil Sumatera Selatan dengan dialeg Palembang.

“Penempatan pegawai di Kemenkumham Sumsel, jika sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat, maka tak ada jual-beli jabatan.” tegas Arthur Noija, SH, orang nomor satu di PPNT Jakarta.

Arthur memaparkan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan promosi atau mutasi terlebih dahulu dirapatkan secara internal.

Apabila memenuhi kriteria, maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.

“Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk melakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” jelasnya.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

“Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan dipastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung dicoret,” terangnya.

“Masak, karena tidak menyetor sejumlah uang sesuai tarif yang diduga ditentukan Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel, tidak dikasih jabatan bahkan dimutasi tugas, artinya promosi atau penempatan jabatan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, siapa yang setor ke oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui orang dekatnya dapat promosi dan jika tidak menyetor dimutasi,” ungkap Arthur.

“Jika proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan, jika terbukti dugaann jual beli jabatan tersebut maka sudah dianggap patut, layak dan pantas oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel harus dicopot dari jabatannya, karena hal yang sudah dilakukan melalui orang dekatnya tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Arthur.

“DPP-PPNT Jakarta menyikapi terkait kebijakan publik dengan adanya dugaan jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sebagai bahan koreksi dari masyarakat dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi,” imbuh Arthur.

“Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka wajib dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/Red)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button