Media Online Terkini
SUMATERA SELATAN

Guna Menghentikan Peredaran Narkoba di Muba Kapolsek Sekayu Berhasil Amankan 1 Orang dan Barang Bukti

MUBA, Detectivenews.id– Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek kota/ Polsek sekayu usai mendapatkan informasi bahwa dirumah Sukri Mulyadi (32) di Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Sat reserse Narkoba polres Muba hari Senin (03/07/2023) langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan dirumah tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket yang disimpan didalam bekas wadah minyak rambut merk GASBY yang diletakan dilantai disamping mesin cuci rumah Sukri Mulyadi, dan setelah ditimbang seberat 1,80 gram.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri,S.H,M.H saat dibincangi media ini hari Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka Sukri Mulyadi warga kelurahan Balai Agung.

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, kami dapat sedikit mengurangi merebaknya peredaran narkoba di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.” jelasnya.

“Kami mengajak warga masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kita ini, kami butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya”,

“Dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat memprihatinkan, disamping menimbulkan efek ketergantungan juga dapat merusak syaraf-syaraf si pemakai, jangan sampai kita terutama generasi muda kita terpapar oleh itu,” ujarnya.

“Sukri Mulyadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.” terang Heri. (Red/Suryanto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button