Hadir Langsung Ketua TIM Ajudikasi Dalam Penyerahan dan Pembagian Sertifikat PTSL di Pekon Teba
Tanggamus, Detektivenews.id– Pembagian Sertifikat Tanah program PTSL yang di laksanakan kelompok masyarakat (POKMAS) dari beberapa bulan yang lalu dari bulan Januari 2023, dan Alhamdulillah tiba saatnya penyerahan dan pembagian kepada masyarakat.
“Diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran Tanah sistematis lengkap.
Dalam hal tersebut, Pekon Teba kecamatan kota agung timur kabupaten Tanggamus Lampung, mendapat kuota pendaftar PTSL 54 buku pendaftar sebagai hak tanah yang sah.
Pekon Teba sendiri sudah empat kali mendapatkan kesempatan, untuk melakukan program pemerintah melalui badan pertanahan Nasional kabupaten Tanggamus, untuk bekerjasama dengan pokmas untuk program, PRONA dan program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL).
Hadir dalam pembagian dan penyerahan sertifikat PTSL di balai pekon/desa teba, Kepala Pekon Teba Junaidi Yazid S.Kom, Ketua BHP Pekon Teba MANRIDA,.Ketua POKMAS Buyung, Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kabupaten Tanggamus Ahmad Apandi S.H., M.H. dan masyarakat pendaftar sertifikat PTSL. Selasa 10 Oktober 2023.
Dalam sambutan nya ketua POKMAS Buyung menyampaikan, “Dari data tersebut, secara administrasi Pekon Teba, telah mencapai 95% kurang lebih 900 sertifikat, yang terdiri dari lahan bangunan, bahan perkebunan dan lahan persawahan, baik yang melalui program PRONA dan program PTSL sampai saat ini.” tandasnya.
Hal yang sama yang di sampaikan oleh kepala Pekon Teba dan ketua BHP Pekon Teba, terkait dengan pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk pendaftar kali ini hanya 54 pengajuan atas hak tanah yang sah,dan hari ini akan di serahkan langsung oleh pihak badan pertanahan Nasional BPN kabupaten Tanggamus.
Ahmad Apandi S.H.,M.H., mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanggamus Lampung, beliau memaparkan, dari data administrasi yang ada Pekon Teba kecamatan kota agung timur, sudah melakukan program pemerintah pusat.
Masih dalam penjelasan Ahmad l Apandi S.H. M.H., bagi masyarakat yang belum mendaftarkan atas hak tanahnya secara nasional, agar kedepannya bisa mendaftarkan langsung ke BPN/ATR kabupaten Tanggamus Lampung.
” Dan yang terkait pemecahan dan balik nama, itu bisa tapi tidak seperti PTSL, karena biaya perubahan tidak bersubsidi, artinya semua biaya di tanggung si pemohon, tergantung luas lahan yang akan di ubah.” tandasnya. (Red/Biro Tanggamus BUYUNG)