Hardianto (21) Berhasil Diringkus Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba
MUBA, Detectivenews.id– Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK.,MSI. melalui Kapolsek Kota, tidak mau kehilangan jejak buruannya, Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dengan kerja kerasnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku pencurian yang terjadi pada hari Minggu (05/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB di toko Alpha King Truss Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Hardianto (21) terduga pelaku pencurian tersebut pada hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB, berhasil diringkus oleh tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK.,MSI. . melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi pada hari Rabu (29/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di toko Alpha King Truss.
“Terduga pelaku merupakan sUpir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku atas nama Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar di toko tersebut.” jelasnya.
“Hardianto sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” ungkap Dedy. (Red/tim/yayan)