Kejari OKU Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Bawaslu 2019-2020

Muaradua, Detectivenews.id– Kejaksaan Negeri OKU Selatan menahan 3 tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Kamis (4-5-2023). Ketiga tersangka langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaradua untuk dilakukan penahanan.
Demikian dikatakan Kepala Kejari (Kajari) OKUS Dr.Adi Purnama, S.H, M.H yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, S.H, Kasi Pidsus Julia Rachman, S.H, Kasi Pidum Rido D Hermando, S.H kepada wartawan, Kamis (4-05-2023) di ruang Press Conference kejari.
Penahanan ketiga tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak awal Januari lalu. Dan, sudah ada dua alat bukti yang syah.
Ketiga tersangka yaitu, HA ketua komisioner Bawaslu OKU Selatan, BH koordinator Sekretariat Bawaslu dan CPW selaku bendahara.
Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 031 6.23/Fd 1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan TA 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE 04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.330.518.411,00 (Tiga Millar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Debelas Rupiah).
Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat KUHP atau KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.(Red/Nof)