Keluarga Korban Pembunuhan di Pringsewu Desak Hukuman Mati bagi Tersangka

Tanggamus, Detectivenews.id
Keluarga korban pembunuhan, Feri Handika (34), yang terjadi di Pringsewu, Lampung, berharap agar terdakwa, Arfan (27), dihukum mati. Harapan ini disampaikan oleh Bambang Irawan, kakak kandung dari almarhum Feri Handika, usai mengikuti sidang kedua atau sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.10/12/2024
Bambang mewakili keluarga korban, termasuk istri dan dua anak almarhum, mengungkapkan kepada media bahwa mereka sangat berharap agar majelis hakim yang memimpin sidang dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Arfan.
“Saya mewakili keluarga korban, istri, dan dua anak almarhum, kami berharap kepada Pengadilan Negeri Kota Agung, kiranya yang mulia Hakim Ketua atau majelis hakim bisa memberikan putusan yang setimpal, yakni hukuman mati terhadap terdakwa,” kata Bambang Irawan.
Bambang juga menekankan agar majelis hakim tidak terbawa oleh penampilan lemah lembut dan sikap berpura-pura menangis yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan. Ia merasa bahwa tindakan tersebut adalah bentuk sandiwara yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan hakim.
“Jangan sampai majelis hakim terkecoh dengan gaya lemah lembut dan berpura-pura menangis terdakwa saat persidangan. Tadi saat diajukan pertanyaan oleh hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa sudah tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa terdakwa Arfan sempat menyatakan kesiapan untuk menjalani hukuman Qisos (hukuman balasan sesuai hukum Islam) atau bahkan dipenggal sekalipun. Pernyataan ini menurut Bambang seharusnya tidak membuat majelis hakim terpengaruh, karena menurutnya, ini hanya taktik dari terdakwa untuk mengurangi hukuman.
“Di persidangan, terdakwa mengatakan siap dihukum Qisos atau dipenggal sekalipun. Kami berharap majelis hakim benar-benar teliti dan bisa mengabulkan harapan kami sebagai keluarga korban,” tambah Bambang.
Peristiwa Pembunuhan yang Menggemparkan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat sore, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Feri Handika ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali oleh Arfan, yang merupakan tetangganya.
Menurut penyelidikan polisi, pembunuhan ini dipicu oleh emosi Arfan yang tidak bisa menahan diri setelah mendengar suara motor milik korban yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Dalam keadaan marah, Arfan langsung mendekati korban dan menikamnya hingga tewas di tempat.
Usai kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Arfan tidak lama setelah pembunuhan itu terjadi. Dalam pemeriksaan, Arfan mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam pidana berat. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dan pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin depan, akan memasuki tahap penuntutan. Proses hukum ini sudah berlangsung sejak lima bulan lalu, dimulai sejak penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kini, keluarga korban berharap agar proses persidangan ini berjalan dengan adil dan hukuman yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Arfan.
Bambang Irawan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini, mengingat dampak tragis yang ditinggalkan oleh peristiwa pembunuhan ini terhadap keluarga mereka, khususnya bagi istri dan anak-anak almarhum yang kehilangan sosok ayah dan suami.
“Ini adalah perjuangan kami untuk keadilan. Kami ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat hubungan antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga dekat, serta alasan di balik pembunuhan yang dianggap sepele namun berakhir tragis.(Red/Buyung)