Kendati Menteri ATR BPN Memburu Mafia Tanah, di Siak Masih Merajalela
Kabupaten Siak, Detectivenews.id– Puluhan masyarakat Kampung Langkai dan Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, datangi Kantor LSM Forkorindo Kabupaten Siak, adapun kedatangan puluhan masyarakat tersebut dalam rangka ingin mengadukan dan memberikan Kuasa Penuh kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak, terkait konflik lahan mereka yang diduga diserobot dengan cara melanggar hukum oleh mafia tanah yang ada di Kabupaten Siak, demikian dijelaskan, Jum’at (16/06/2023)
Kedatangan masyarakat Kampung Langkai tersebut juga didampingi Pemerintah Kampung Langkai sebagai bentuk dukungan kepada masyarakatnya. Selain itu, hadir juga Penghulu Buantan Besar yang memberikan dukungan, karena lokasi yang dipersengketakan tersebut berada di wilayah Administrasi Pemerintahannya.
Selain itu juga hadir Bapak anggota DPRD Kabupaten Siak Muhtarom SA.g sebagai wakil rakyat mendukung perjuangkan masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali atas penyerobotan yang sudah dilakukan oleh oknum mafia tanah, dalam sambutannya pada saat memberikan kuasa kepada LSM/LKBH Forkorindo DPC Kabupaten Siak untuk dapat memperjuangkan hak masyarakat yang sudah memiliki surat selama ini
“Salah seorang masyarakat Bapak Nasir alias Ujang yang lahannya diambil cukong besar yang diduga mafia tanah tersebut mengatakan kepada awak media, bahwa lahan yang dipersengketakan tersebut adalah lahan miliknya dan punya surat kepemilikan yang jelas, bahkan sudah kami kelola sebelumnya sama dengan lahan teman masyarakat yang hadir pada hari ini. Kami semua punya bukti kepemilikan atas hak yang jelas, baik itu asal usul tanah maupun batas sempadannya. Jika ditotalkan semua lahan yang menjadi persengketaan tersebut hampir sekitar 200 hektare bahkan masalah tersebut sudah sampai persidangan di Pengadilan dan pada akhirnya sampai di Mahkamah Agung Jakarta, sudah diputuskan dan mempunyai hukum tetap dengan status Quo,” ujarnya.
Namun, pada kenyataannya lahan tersebut saat ini dengan leluasa dikelola oleh cukong besar yang diduga sebagai ‘mafia tanah’ tersebut, sudah panen buah sawitnya dan dijual pada peron-peron sawit di Siak, berbanding terbalik. Sementara masyarakat tidak dibenarkan mengelola lahan miliknya dengan ancaman ditakut-takuti terkait masalah hukum oleh cukong tersebut.
“Lahan itu milik kami, dahulu sudah kami kelola, tapi sekarang sudah dirampas oleh cukong perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” ucap Nasir alias ujang pemilik tanah itu.
Lanjutnya lagi, ”kami punya bukti alas hak yang jelas dengan surat-surat yang sah, asal usulnya juga jelas, bahkan saksi sempadan ada, masalah ini sudah sampai di pengadilan hingga sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan status Quo, namun sampai hari ini kami belum juga bisa menguasai dan mengelola lahan kami sendiri. Sedangkan cukong tersebut sampai hari ini telah mengelola lahan kami itu, bahkan buah sawitnya sudah dijual kemana-mana.
‘’Di mana keadilan di negeri ini, apakah tidak ada lagi hukum yang berpihak kepada kami masyarakat kecil ini,” ucap para pemilik tanah dengan sedih sampai meneteskan air mata.
Menurut keterangan Penghulu Buantan Besar, bahwa lahan tersebut memang milik masyarakat, mereka punya surat asli yang sah, ada bukti sempadan dan asal usul yang jelas. Sedangkan pihak yang satu lagi dari perusahaan, sampai hari ini belum pernah menunjukkan kepada kami bukti kepemilikan yang surat asli atas kepemilikannya, pernah menunjukkan surat photo copy saja tambahnya.
“Tanah itu memang milik masyarakat, karena mereka bisa menunjukkan surat-suratnya aslinya, batas sempadan mereka jelas, asal usulnya juga jelas. Sedangkan pihak yang satu lagi dari perusahaan belum pernah saya melihat surat asli kepemilikannya,” ujar Penghulu yang akrab disapa Anto tersebut.
Sementara itu, Sekjen LSM Forkorindo Pusat Jakarta Timbul Sinaga SE yang ada pada saat kedatangan masyarakat tersebut mengatakan, ”bahwa kami (Forkorindo) akan bersama masyarakat, membantu masyarakat yang haknya diduga dirampas oleh cukong mafia tanah. Hati kami tersenutuh melihat praktek-praktek mafia tanah yang secara terang-tetangan merampas tanah hak masyarakat, kita akan bantu ini,” ucap Sekjen Forkorindo pusat itu.
Lanjutnya lagi, ”kami akan melakukan pendampingan khusus atas penyerobotan lahan masyarakat ini, membentuk tim khusus dalam membantu masyarakat agar mendapatkan haknya kembali. Apa lagi status lahan ini saat ini menurut yang saya baca di surat putusan Mahkamah Agung ini adalah berstatus Quo, ujarnya.
Besok saya akan ke Jakarta, ke Mahkamah Agung terkait putusan ini, karena saya melihat ada kejanggalan dalam surat keputusan ini, yang diserahkan oleh pihak Panitra Pengadilan Kabupaten Siak, sudah tidak utuh lagi dan sebagainya. Selain itu, saya juga akan berkonsultasi ke Mensesneg, Kementerian Agraria dan ke Kantor Kepala Staf Kepresidenan, karena ini sudah menyangkut masalah Mafia Tanah. Sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi ke Menteri ATR BPN terkait pemberantasan mafia tanah yang telah merampas hak-hak masyarakat kecil, itu tidak dibenarkan,” sebut Timbul Sinaga. (Red/Supriadi)