Kepala Desa Gumuk Rejo Gambarnya Terpampang di Pinggir Jalan Sebagai Calon Anggota DPRD OKu Timur,2024

Oku Timur – Sumsel, Detectivenews.id– Terkait pencalonan Untuk menduduki Kursi DPRD kabupaten Oku Timur kepala desa gumok Rejo kecamatan Buay Madang timur kabupaten Oku Timur Subur Amd yang telah menyatakan dirinya akan maju di pileg 2024 nanti. (Senin,15/05/2023).
Padahal secara aturan sudah jelas bawa Kepala Desa di larang berpolitik. Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Camat Buay Madang Timur, M.Andrie melalui Kepala seksi PMD Kecamatan Buay Madang Timur Edi Suyono,SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kades Subur sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya di Bagian Tapem PMD kabupaten Oku Timur.
“Dan berkas itu tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Kadin. Dan saya sudah tanyakan ke pihak kabupaten bahwa berkas pengunduran diri kades Gumuk Rejo tinggal menunggu tanda tangan saja,” tambahnya.
“Kami pemerintah kecamatan juga menunggu surat itu kalau surat sudah masuk ke kami. Nanti kami akan bentuk PLH dulu supaya Roda pemerintahan di Desa Gumuk tetap berjalan .sambil kita siapkan Nanti untuk PJS nya dan untuk PJS nya nanti dari bagian Kesos.” tutupnya. (Red)