Media Online Terkini
WAY KANAN

Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Negeri Agung Mangkir Sejak 17 Agustus, Diduga Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN

Waykanan, Detectivenews.id

Junnadi, S.Pd., M.M., Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Negeri Agung, Kabupaten Waykanan, diduga mangkir dari tugasnya sejak 17 Agustus 2024. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan yang jelas ini memicu kegelisahan di kalangan guru dan siswa serta menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat tim Detectivenews. Id melakukan inspeksi mendadak ke sekolah, tidak ada tanda-tanda keberadaan kepala sekolah. Lingkungan sekolah yang biasanya diatur oleh Junnadi tampak berantakan tanpa arahan dari pemimpin sekolah tersebut. Seorang guru yang menolak diungkap identitasnya menyatakan bahwa ketidakhadiran Junnadi sudah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa alasan yang jelas. “Ini bukan cerita bohong. Sejak upacara 17 Agustus, kepala sekolah tidak pernah muncul lagi. Kami sama sekali tidak tahu di mana dia berada atau apa yang terjadi padanya,” ungkap guru tersebut dengan nada frustrasi.

Situasi ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengganggu operasional sekolah. Guru-guru yang tersisa merasa terbebani dengan tanggung jawab tambahan yang seharusnya diemban oleh kepala sekolah. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tapi tanpa kepemimpinan yang jelas, segalanya jadi lebih sulit,” tambah guru lainnya.

Ketidakhadiran kepala sekolah selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan pasal 11 PP tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 5 hari kerja berturut-turut dapat dikenakan sanksi berat, yang mencakup penurunan pangkat hingga pemecatan.

Masyarakat dan orang tua murid juga mulai mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Junnadi. Ada kekhawatiran bahwa ketidakhadirannya ini mungkin berkaitan dengan masalah serius yang belum diungkap ke publik.

Detectivenews. Id mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan untuk segera melakukan tindakan tegas dengan memanggil atau memeriksa Junnadi. Ketegasan ini diperlukan agar disiplin di lingkungan pendidikan tetap terjaga dan tidak mengganggu proses belajar mengajar yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Kepala sekolah adalah figur yang seharusnya menjadi panutan dan penegak disiplin di sekolah. Jika beliau sendiri melanggar aturan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh lingkungan pendidikan,” tegas tim Detectivenews.id.

Tim Detektif.News akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tindakan yang sesuai diambil oleh pihak terkait demi menjaga kualitas pendidikan di SMP Negeri 3 Negeri Agung.

(Dapit/Debi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button