Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur Himbau Laksanakan Qanun Muatan Lokal di Aceh
Aceh Timur, Detectivenews.id– Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, saat membuka sidang paripurna LKPJ Bupati Aceh Timur 2022 di ruang sidang DPRK Aceh Timur di pusat Pemerintahan setempat, Jumat (26/ 05 /2023).
Fattah Fikri Ketua DPRK Aceh Timur menyampaikan bahwa Kabupatan ini sudah sepatutnya memiliki Qanun terkait Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Santra Aceh, sebagai acuan pelaksanaan muatan lokal bagi masyarakat Aceh Timur.
Menurut Putra Asli Peureulak, yang akrab di sapa Bang Tatah sebagai Politisi Partai Aceh (PA) tersebut, “hal ini di anggap penting, karena selama ini hampir secara keseluruhan yang sifatnya muatan lokal, bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh sudah tidak begitu nampak geliatnya ditengah – tengah masyarakat termasuk kalangan generasi muda kini tidak faham apa itu dan bagai mana Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh,” Ucapnya.
“Kami menyambut positif Instruksi Pj. Gubernur Aceh yang menginginkan di Wilayah Provinsi Aceh Menjalankan muatan lokal terkait, Bahasa, Aksara dan Sastra Aceh.” lanjutnya.
Hal senada, Fattah Fikri juga menghimbau bahwa, “setiap ada kegiatan Kedinasan atau upacara hari – hari besar yang diselenggarakan Pemkab Aceh Timur Hendaknya menyertakan Hymne Lagu “Aceh mulia” setelah usai menyanyikan bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya.” tuturnya.
“Sebagai mana Instruksi Pj. Gubernur Aceh yang dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.” terangnya.
Poin pertama, Instruksi tersebut meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan serta mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.
Poin kedua, Pj.Gubernur Aceh, juga menginstruksikan kepala SKPA, dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis
Poin ketiga, Menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis.
Poin keempat, Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.
Poin ke 5 (lima) “Bupati/walikota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia.
Ia juga meminta kepada Para pimpinan daerah, menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional di Indonesia khusus nya Aceh,serta bahasa-bahasa daerah lainnya di Aceh.” ungkapnya Fattah Fikri Ketua DPRK kabupaten Aceh Timur. (Red/Saiful hadi)