LSM ANTARA: Laporkan Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur ke Propam – PMJ

Jakarta,Detectivenews.id
Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (ANTARA), Anton Panjaitan melaporkan Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Adapun Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sejak tanggal 6 Mei 2024 Nomor: 12 /LP/Polres/ANTARA /V /2024.
Diketahui, nilai proyek pekerjaan konstruksi saluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman dengan nilai kontrak Rp.1.338.647.700 dan Rp. 1.309.869.93, Tahun Anggaran 2023.
Modus yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Antara lain:
a. tidak memasang lantai Kerja hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Anton dugaan Pelanggaran vdisiplin yang dilakukan oleh Kanit Krimsus bahwa Kepolisian/Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur, tidak menindak lanjuti atau memproses laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur maupun dengan Kotraktor pelaksana untuk kegiatan Pekerjaan Saluran JL. Kayu Manis IV dan Kayu manis V Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman.
Berikut bukti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (ANTARA) Nomor: 12 / LP/PROPAM/ANTARA/IX/2024 di tujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Anton Panjaitan mengatakan, ‘semenjak kami melaporkan tanggal 6 Mei 2024, sampai saat ini laporan dan laporan ini kami buat tanggal 6 September 2024.
Hanya saja, menurut Anton, sampai saat ini belum direspon dan/atau tidak diperhatikan dan tidak diberikan surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP, sehingga kami sebagai pelapor/pengadu merasa dipermainkan dan merasa tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami” tegas Anton kepada sejumlah awak media.Rabu.(18/9/2024).
Lebih lanjut kata Anton, “berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ada berbunyi dalam hal menjamin, akuntablitas dan transpransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap 1 bulan.
Berdasarkan hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran displin dan tidakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur.
Mengacu pada PP No 2 Tahun 2002 tentang Displin Kepolisian di satu pasal mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Anggota Kepolisian Republik Indonesia:
a, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
Bahwa tuntutan profesional Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya masyarakatnya dan mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak Hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam Negeri yang mantap dan dinamis, tutupnya.(AP)