Menyerang Personal dalam Dunia Jurnalistik: Etika dan Aspek Hukum

Dalam dunia jurnalistik, penulisan yang objektif, akurat, dan berdasarkan fakta adalah fondasi utama yang harus dipegang oleh setiap jurnalis. Namun, dalam praktiknya, ada kalanya terjadi pelanggaran terhadap etika jurnalistik yang salah satunya adalah menyerang personal. Serangan personal ini bukan hanya melanggar prinsip dasar jurnalistik, tetapi juga dapat berdampak pada pelanggaran hukum.
Apa Itu Menyerang Personal dalam Jurnalistik?
Menyerang personal dalam jurnalistik merujuk pada tindakan seorang jurnalis atau media massa yang mengarahkan kritik atau serangan terhadap individu, dengan fokus pada aspek-aspek pribadi yang tidak relevan dengan isu yang sedang dibahas. Misalnya, kritik yang menyasar penampilan fisik, latar belakang keluarga, atau kehidupan pribadi seseorang yang tidak ada hubungannya dengan topik berita.
Hal ini tidak hanya menodai objektivitas berita, tetapi juga bisa mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik jika informasi yang disampaikan tidak benar atau merugikan pihak yang bersangkutan.
Dampak Serangan Personal dalam Jurnalistik
Serangan personal dalam jurnalistik dapat memiliki dampak yang serius, baik bagi individu yang diserang maupun bagi reputasi media yang melakukannya. Bagi individu, serangan personal dapat mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga finansial. Sedangkan bagi media, tindakan ini dapat mengurangi kepercayaan publik dan kredibilitas sebagai sumber informasi yang dipercaya.
Selain itu, serangan personal juga dapat mengalihkan perhatian dari isu utama yang seharusnya dibahas, sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi fokus utama.
Undang-Undang yang Mengatur Serangan Personal dalam Jurnalistik
Di Indonesia, pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik yang berujung pada serangan personal dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan hukum. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Penyerangan personal yang tidak relevan dengan berita bisa dianggap melanggar asas ini.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam KUHP, terdapat pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik (Pasal 310-311). Seorang jurnalis atau media massa yang melakukan penyerangan personal dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau berlebihan dapat dituntut dengan pasal-pasal ini.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Serangan personal yang dilakukan melalui media online bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ini.
Kesimpulan
Menyerang personal dalam dunia jurnalistik bukan hanya melanggar etika jurnalistik tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Seorang jurnalis atau media massa harus senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang berlandaskan pada objektivitas, kebenaran, dan kepentingan publik. Dalam menyampaikan berita, fokus seharusnya tetap pada fakta dan isu yang relevan, bukan pada aspek pribadi individu yang tidak berkaitan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis sebagai penyampai informasi yang terpercaya dapat terus terjaga.