Media Online Terkini
SUMATERA SELATAN

Oknum Camat di OKU Timur Diamankan Diduga Salahgunakan Narkoba

OKU Timur – Sumsel, Detectivenews.id– Satuan Reserse Narkoba, Polres OKU Timur berhasil mengamankan satu orang warga asal OKU Timur, lantaran diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, satu orang tersebut berinisial SDB yang sekarang menjabat Camat di Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan penangkapan warga OKU Timur beinisial SDB karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ya benar Mas, bisa koordinasi langsung dengan Kasat Intel,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssapp, Jum’at (10/3/2023).

Menurutnya, karena tidak ditemukan barang bukti sabu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dan dikirim ke BNN Kabupaten OKU Timur untuk dilakukan assesment.

“Yang bersangkutan tidak ditahan karena tidak ada BB sabu, apakah akan dilakukan rehabilitasi, kita belum tahu karena masih menunggu assesment dari BNNK OKU Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur mengatakan, jika benar adanya penangkapan ASN terkait penyalahgunaan narkoba, Pemkab OKU Timur tidak akan melakukan. Pendampingan hukum.

“Itu ada pedomannya, jadi jika memang benar terjadi penyalahgunaan narkoba tidak ada bantuan hukum dari pemerintah daerah,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.

Selanjutnya, pemberian rehabilitasi melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan limitasi yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik sudah bisa mengajukan permintaan assesment kepada BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus sudah mengeluarkan hasil assesment. (Red-/Hamid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button