Para Pejabat Resah Atas Isu Roling Besar-besaran di Lingkungan Pemkab Muba
MUBA, Detectivenews.id– Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin gembar-gembor mengadakan pelantikan besar besaran dalam bulan Juni ini, salah satu anggota ASN yang tidak mau disebutkan namanya merasa keberatan menerima undangan pelantikan, Selasa 06/06/2023.
Saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan apabila penjabat kepala dinas sudah di defenitif belum dua tahun kok bisa di ganti, sedangkan peraturan pemerintah pusat yang bisa di ganti, jika penjabat tersebut melakukan kesalahan yang patal dan menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan peraturan per UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.
“Jadi Kada tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, karena selama ini kada sering sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkapnya.
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
“Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” bebernya.
“Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).” tutupnya. (Red/Suryanto)