Media Online Terkini
SUMATERA SELATAN

Polres Muba Polda Sumsel Lakukan Pengamanan Pendaftaran Caleg PKS, Begini Kata Kapolres Muba

MUBA – Sumsel, Detectivenews. id– Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, mengingat kita
Sebagai pelayan masyarakat, sudah menjadi kewajiban polri untuk melakukan pengamanan pada setiap event kegiatan masyarakat baik diminta maupun tidak diminta.

Ini semua demi menjaga kondusifitas situasi, sehingga kegiatan yang diadakan oleh masyarakat dapat berjalan aman, tertib dan kondusif.

Sebagaimana hari ini Kamis (11/05/2023) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan acara Pendaftaran Caleg partai PKS, dimana kegiatannya didahului dengan pawai kendaraan (konvoi) diseputaran Kota Sekayu.

Menyikapi hal tersebut masing-masing fungsi di kepolisian khususnya di polres Muba mengambil peran masing-masing, terutama dari fungsi Inteljen yang harus bisa memperkirakan dan memetakan potensi masalah yang mungkin timbul pada acara tersebut, sehingga dengan telah mengetahui permasalahan yang dimungkinkan timbul, sudah dapat menentukan langkah apa yang harus dilakukan, sehingga tidak timbul suatu permasalahan atau dapat meminimalisir suatu permasalahan.

Demikian juga satuan samapta, sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada dapat melaksanakannya dengan baik, sesuai dengan masukan atau perkiraan dari inteljen.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kasat samapta Akp. Ade Nurdin SH menjelaskan bahwa apapun momen atau event di masyarakat yang berdasarkan perkiraan inteljen berpotensi menimbulkan suatu kerawanan, sudah menjadi kewajiban polri untuk melakukan pengamanan baik diminta maupun tidak diminta.

Untuk acara Pendaftaran Caleg partai PKS ini telah kami turunkan personil untuk mengamankan kegiatan tersebut, dengan menempatkan personil di penggalan-penggalan jalan yang berpotensi macet.

“Sebelum kegiatan pengamanan dilaksanakan kami juga menghimbau kepada para caleg yang akan mendaftar untuk bisa bekerjasama, karena kegiatan pawai hari ini dilaksanakan pada jam kerja dan dijalan umum, yang tentunya dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, untuk itu agar diatur sedemikian rupa sehingga pengguna jalan yang lain tidak terganggu.” jelas Ade. (Red/Suryanto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button