Media Online Terkini
SUMATERA SELATAN

Polsek Babat Toman Berhasil Ringkus Mulyadi (41) Pembuat Resah Warga

MUBA, Detectivenews .id– Kapolres Muba melalui Kapolsek babat Toman berhasil mengamankan pelaku yang sering membuat resah dan tidak nyaman masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya , karena sering mengkonsumsi narkotika, Mulyadi (41) warga desa Bangun sari kecamatan Babat Toman dibekuk oleh anggota polsek babat toman dirumahnya yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH, pada hari Jum’at (14/07/2023).

Yang bersangkutan ditangkap setelah tidak berapa lama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dan saat diperiksa dirumahnya, polisi menemukan alat yang digunakan untuk menghisap shabu yang masih ada tersisa zat narkotika didalam pirek kaca pada alat hisap tersebut.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kapolsek Babat toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk. saat dikonfirmasi hari Minggu (16/07/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Memang tersangka diindikasikan bukan sebagai pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna, namun karena lingkungan tempat tinggalnya merasa resah dan terganggu dengan kegiatan tersangka yang sering mengkonsumsi narkotika, sehingga hal tersebut diinformasikan kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti informasi tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka ditemukan alat hisap shabu, dan masih ada sisa zat narkotika yang masih melekat pada pirek kacanya, yang diakui oleh tersangka baru saja alat tersebut digunakan untuk menghisap shabu yang baru dibeli dari pengedar yang ada di babat toman sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 100.000,00. Jelasnya.

Kami akan kembangkan kasus ini, jangan sampai Babat toman menjadi tempat yang subur peredaran narkobanya, dan lebih utama jangan sampai warga masyarakat dan generasi muba babat toman rusak oleh barang haram tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas. Ujar vico.

Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Terangnya . (Red/Suryanto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button