Press release Ditpolair Polda Kaltim Ungkap Pencurian Migas
Balikpapan – Detectivenews.id– Dalam Press Rilis yang digelar oleh Polda Kaltim bertempat di Mako Polairud dipimpin Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Yusuf Suteja didampingi Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman pada Senin ( 06/ 03/2023).
Kabidhumas Polda Kaltim menyampaikan, telah ditangkap oleh personel Si Intelair Subdi Gakkum Polairud Polda Kalimantan Timur Kamis ( 03/03/2023) sekitar pukul 16.00wita melakukan patroli perairan Balikpapan – PPU dan melihat aktivitas yang mencurigakan diatas kapal Feri Ulin
penyeberangan Balikpapan – PPU, ungkapannya.
Selanjutnya, dimana terhadap 3 unit mobil tangki merah putih Pertamina diatas Kapal dan ada beberapa orang yang mengambil minyak dari mobil tersebut dan ditampung dalam beberapa buah derigen.
Kemudian, benar waktu dilakukan pemeriksaan didapatkan sopir 3 unit truk tangki Pertamina warna merah putih telah menjual BBM jenis Pertalite yang mereka angkut dan disalurkan ke dalam 9 ( sembilan ) galon diatas mobil truk dengan nopol KT 8874 YR. Masing masing mobil tangki sebanyak 3 galon @ 35 liter dan dibeli dengan harga Rp. 9000 perliter dan akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 s/d Rp 12.000 per liter, katanya.
Adapun nama tersangka sopir tangki yakni
1.Yoyok Talestiyo alias Yoyok bin Karno.
2.Irwan Pratama Saputra alias Irwan bin Syahnan
3.Gusti Randa alias Gusti bin Mardiansyah.
Sedangkan satu tersangka pembeli Sopian Noor.
Ada beberapa barang bukti 3 unit Mobil Truck Tangki Pertamina warna merah putih dengan nopol Nopol B 9365 TFV, KB 8845 SG, dan KB 8352 SG, 1( satu ) Unit Mobil Truk warna putih merk IISUZU dengan nopol
KT 8874 YR, 9 buah galon berisi bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 300 liter.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap 4 orang tersebut pasal yang sama yaitu: Pasal 55 Perpu no 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS.
“Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan Bakar gas,dan / atau liquidfied petroleumgas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) dan pidana tahun denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 ( enam puluh miliar rupiah,” tutup Yusuf Suteja. (Red)