PT (26) Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Tetancam Denda Rp60 Miliar

MUBA.detectivenew.id
Sempat heboh, beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menyikapi informasi tersebut Personil Polsek Keluang yang diback up unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Berdasarkan rilis Minggu (23/06/2024) yang disampaikan Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK. MSi. melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan, bahwa benar pada Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran Sumur Minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik tersangka PT (26) Warga desa Toman, Kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.
Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah di penampungan, sehingga api merambah dan membakar semua yang ada di tempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan.
(Red/yayan)