Media Online Terkini
JAWA BARAT

Ratusan Juta Dana Eskul SMKN 8 Kota Bekasi Tidak Dapat Dipertanggung-jawabkan

“Kepsek SMK Negeri 8 Kota Bekasi Diduga Kuat Tidak Memahami Undang-undang KIP atas Permintaan Informasi Penyerapan Dana BOS Reguler Pada Saat Pademi Covid-19 (Tahun 2020-2021).”

Kota Bekasi,  Detectivenews.id– Saat situasi dan kondisi dunia pendidikan diliburkan pada Tahun Ajaran 2020/2021 oleh pemerintah pusat, ke seluruh daerah untuk memutus mata rantai Virus Pademi Covid-19(Corona), maka pemerintah pusat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui system Online atau Dalam Jaringan (Daring).

Dan semua kegiatan yang melakukan kelompok siswa di lapangan dilarang dalam melakukan aktivitas kegiatan Ekstrakurikuler, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri. Pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama baik kantin sekolah. Sesuai dengan intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia.

Ironisnya, ketika masalah itu dikonfirmasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS Reguler SMK Negeri 8 Kota Bekasi melalui surat nomor : 068/I/BKS/KONFIRMASI /ALIANSI BERKARYA/XII/2023. Konfirmasi tentang Penyerapan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai 2022, sesuai dengan Laporan K7, 07 Desember 2023, dari dua belas (12) item penggunaan anggaran dana BOS Reguler.

Dari dua belas item kegiatan yang sudah dilakukan pihak SMK Negeri 8 Kota Bekasi pada tahun anggaran 2020 Rp. 1.401.120.000 dan tahun 2021 Rp. 1.593.184.00 sangat besar. Dalam surat konfirmasi dari pihak awak media melalui Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya item-item yang dipertanyakan masalah kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikulerb(Ekskul), pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran dan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, yang sudah menyerap anggaran sangat besar dan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan

Tim Aliansi Media Cetak dan Online menerima surat jawaban dari pihak SMK Negeri 8 Kota Bekasi tanpa nomor surat dan kop surat yang sudah ditanda-tangani Kepala Sekolah Drs. Riadi MPd  hanya melempar ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sementara pengguna anggaran kepala SMK Negeri 8 Kota Bekasi Bukan Dinas Pendidikan Provinsi.

Kuat dugaan, bahwa KPA tidak dapat memberikan informasi sesuai dengan permintaan dalam surat konfirmasi, sementara dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS sudah tertuang dalam prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan, berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Disdik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggung-jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Karena anggaran yang dikonfirmasi selama dua tahun, kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp475.246.400,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Rp1.072.141.134, penyediaan Alat Multi Media pembelajaran Rp339.746.500 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp21.725.000

Kuat dugaan, bahwa mata anggaran yang tidak sesuai dengan fakat pada saat sekolah diliburkan, bahwa kegiatan tersebut diduga fiktip pelaksanaan kegiatan yang sudah dilarang pemerintah pusat dan daerah atas dasar konfirmasi ini dari berbagai lembaga akan segera melakukan pelaporan ke pihak Apara Penegak Hukum (APH) di wilayah Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji materi penyerapan anggaran dan Undang-undang Prokes yang berlaku. (RED)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button