Reskrim Polsek Gunung Labuhan Berhasil Amankan Ria Efendi Pelaku Curat

Way Kanan, Detectivenews.id– Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana. Selasa(12/12/2023).
Pada hari Selasa , 12-12-2023 sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berserta anggota polsek gunung labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap tersangka TP Curat di Kampung. Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kab. Way Kanan.
Tersangka :
Ria Efendi Bin Jon Martin , umur 28 tahun, Ttl : 09 November 1995, Laki-Laki, Islam, tidak bekerja alamat. Kp. Banjar masin Kec. Baradatu Kab.Way Kanan.
Dasar :
LP/B/54/XII/2023/ SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN/RES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG,Tanggal 10 Desember 2023.
Waktu Kejadian :
Hari minggu tanggal 10 Desember 2023, Sekira Pukul 02.00 Wib.
TKP :
Kp.Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kab.Way Kanan.
Pelapor / Korban
Herman bin Boyong, TTL : Gunung Labuhan, 01 Mei 1977, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat. Kp. Gunung Labuhan kec. Gunung Labuhan kab.Way Kanan.
Saksi-saksi :
1. Andi ilfiansyah, laki-laki,21 tahun, Islam, Wiraswasta, Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kab.Way Kanan.
2. Yanti , perempuan, 45 tahun, Islam, ibu rumah tangga, Kp. Gunung Labuhan Kec.Gunung Labuhan Kab.Way Kanan.
“Pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib. Isteri pelapor bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka oleh pelaku kemudian isteri pelapor memeriksa idi rumah dan melihat handphone milik nya sudah tidak ada dan kemudian membangun
Pelapor dan menanyakan kepada pelapor dimana handphone milik pelapor tersebut dan setelah pelapor bangun mengatakan bahwa handphone dibawa anaknya keluar rumah,,sekira pukul 04.00 wib anak pelapor pulang dan mengatakan bahwa ianya tidak membawa handphone tersebut,,lalu pelapor berusaha mencari namun tetap tidak menemukan handphone tersebut tidak lama kemudian pelapor mendengar tetangga korban berteriak bahwa rumah nya sudah kemalingan dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada,, lalu pelapor langsung mencari disekitar rumah dan pelapor menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak pelapor, dan pelapor meyakinin bahwa handphone pelapor telah dismbil/dicuri oleh pelaku lalu kemudian pelapor malporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti. Ujar Yanti
Atas peristiwa peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian.
1 (satu) unit handphone merk Realme c11 warna abu lada dengan imei1 869855054389314 / imei2 869855054389306.
1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 orchid blue dengan imei1 : 863329065721515 / imei2 : 863329065721507.
1(satu) unit handphone Realme c2.
Dengan kerugian nominal sekira Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)
Kronologis penangkapan:
Pada hari Selasa, tanggal 12-12-2023 jam 01:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kp.Banjar Masin Kec. Baradatu Kab.Way Kanan. lalu unit Reskrim Sek Gunung Labuhan beserta anggota polsek Gunung Labuhan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan kemudian di amankan di mako polsek Gunung Labuhan.Ujar Kapolsek
Barang bukti yang diamankan :
1 (satu) unit handphone merk Realme c11 warna abu lada dengan imei1 : 869855054389314 / imei2 : 869855054389306.
1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 orchid blue dengan imei1 : 863329065721515 / imei2 : 863329065721507.
1(satu) unit handphone Realme c2.
Dan 1 buah pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban). (Red/Dafit/Debi)