Media Online Terkini
LAMPUNG BARAT

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Dokter

Lampung Barat, Detectivenews.id– Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono (29), warga Kel. Desa Cempaka Putih, Kec. Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kejadian berawal pada Sabtu (22/04/2023) sekira pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu Hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan, kepada keluarga pasien, bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena kami sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu adiknya (AW).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar Bulan.

Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP /B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 22 April 2023. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.

IPTU Juherdi juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button