Media Online Terkini
RIAU

Tersangka Bebas Berkeliaran, Kasus Penganiayaan Anak di Sabak Auh Tetap Lanjut

Kabupaten Siak, Detectivenews.id– Kasus Penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, pada Selasa (3/5/23) sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga dilakukan tersangka berinisial WAR dan korban 2 orang anak yakni FS dan BDW. Kasus tersebut sudah ditangani Polsek Sabak Auh, namun sayangnya tersangka tidak dilakukan penahanan dan bebas berkeliaran di daerah tersebut.

Masih bebasnya tersangka berkeliaran, pihak Polsek Sabak Auh mengatakan, melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra.SH kepada redaksi, Sabtu (6/5/23), bahwa membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka WAR. Tersangka di terapkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tersebut terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut,” tulis Bripka Suryadi Putra.SH melalui pesan singkatnya.
Selain itu, Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra.SH mengatakan bahwa, kedua korban sudah dilakukan visum di Puskesmas setempat. “Alhamdulilah korban sudah di visum, dan tinggal menunggu hasil visum keluar aja lagi,” ungkapnya.

Kronologis penganiayaan 2 anak yakni, pelapor Nurazak mendapat informasi dari masyarakat bahwa, anak pelapor yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan. Kemudian pelapor langsung menuju ke depan kuburan, dan sesampainya di sana pelapor melihat orang ramai yang menyaksikan kedua anak yang telah dianiaya WAR.
Kemudian pelapor menanyakan anaknya, apa yang terjadi, FS mengatakan bahwa, dirinya dipukul seorang laki-laki yang ia kenal. Kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang diketahui bernama WAR. Kemudian pelapor menanyakan kepada WAR, apakah benar dia memukul anaknya.

Dan dia menjawab “IYA”, selanjutnya pelapor menanyakan kepada WAR apa sebab sehingga memukul kedua anak itu, menurut WAR sebab dia memukul anak itu, karena melempar mobilnya. Kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajaknya ke rumah pelapor, dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak ibu AIDA yang bernama BDW yang juga korban pemukulan WAR.

Lalu pelapor bersama masyarakat beramai–ramai membawa WAR ke rumah pelapor, untuk mengklarifikasi apa sebab dan kejadian sebenarnya. Setelah di klarifikasi ternyata benar WAR memukul kedua anak yaitu anak pelapor dan anak Ibu AIDA. Akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak Ibu AIDA mengalami luka dan trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibu AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.

Keterangan yang diperoleh di Kantor DPP LSM FORKORINDO di Kota Bekasi, menjelaskan dan minta kepada Polsek Sabak Auh untuk menahan pelaku kekerasan terhadap anak tersebut, jika tidak pihaknya akan melanjutkanasalah itu ke Polres Siak atau ke Polda Riau, supaya keadilan ditegakkan. Jangan tebang pilih, karena semua masyarakat sama di mata hukum, tegas salah seorang aktivis DPC LSM FORKORINDO Kabupaten Siak Syarundin. (Red/Timbul Sinaga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button